MA. Ma'arif 1 Jombang – Kegiatan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah)
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.
Kinerja Kepala Madrasah, sebagaimana dalam Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru Tenaga Pendidikan Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, bahwa penilaian kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Lima komponen itu meliputi :
- Usaha Pengembangan Madrasah;
- Pelaksanaan Tugas Manajerial;
- Pengembangan Kewirausahaan;
- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan;
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.
PKKM pada MA. Ma'rif 1 Jombang tahun ini dilaksanakan pada hari Jumat (19 Nopember 2021) bertempat di ruang Kelas 12. Sambutan disampaikan oleh Kepala MA. Ma'rif 1 Jombang, Bpk. Drs. Sumadi, dengan ucapan selamat datang dan permohonan arahan dari Tim Penilai PKKM yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kab. Jombang, yaitu Bpk Pengawas Madrasah .
Apresiasi disampaikan oleh Kepala Pengawas Madrasah, Bpk. Ubaidillah bahwa berkas atau dokumen yang sudah dipersiapkan oleh madrasah ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan madrasah, pemberian reward, perencanaan, pemberian konpensasi dan motivasi.
Disampaikan pula dari Tim Penilai PKKM, Jenal Aripin tentang Instrumen Akreditasi yang mengacu kepada SNP dan EDM yang dibuat lebih sederhana dengan sebutan 5 Budaya Mutu yang diawali dengan Kedisiplinan Warga Madrasah, Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan, Penyiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran, Penyediaan Sarana Pembelajaran dan Penggunaannya, serta Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran.
Selanjutnya Bpk. Pancahadi Siswasusila menyampaikan bahwa pengembangan madrasah yang kreatif dan inovatif dapat mengembangkan potensi dari peserta didik dimana pengembangan madrasah terdapat dalam kurikulum yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Dilanjutkan arahan dari Tim Penilai Bpk Ubaidillah (pengawas Madrasah), tentang program pelaksanaan product, input, output dan outcome/lulusan) serta sehat lahir batin.
0 komentar:
Posting Komentar